Syarat
Permohonan KK Baru
a. Karena
membentuk rumah tangga (suami dan istri dalam satu desa)
1.
Surat pengantar RT/RW
2.
KK lama suami
3.
KK lama istri
4.
KTP suami
5.
KTP istri
6.
Fotocopy buku nikah
7.
Fotocopy buku nikah orang tua bila berstatus kawin
8.
Fotocopy ijazah terakhir bila ada perubahan pendidikan pada KK lama.
b. Karena
membentuk rumah tangga (istri pindah datang)
1.
Surat pengantar RT/RW
2.
KK lama suami
3.
KTP suami
4.
Fotocopy buku nikah
5.
Fotocopy buku nikah orang tua bila berstatus kawin
6.
Fotocopy ijazah terakhir bila ada perubahan pendidikan pada KK lama.
7.
Surat pindah (bila surat pindah untuk arsip desa belum ada, mohon surat
pindah difotocopy 1)
c. Karena
membentuk rumah tangga (suami pindah datang)
1.
Surat pengantar RT/RW
2.
KK lama istri
3.
KTP istri
4.
Fotocopy buku nikah
5.
Fotocopy buku nikah orang tua bila berstatus kawin
6.
Fotocopy ijazah terakhir bila ada perubahan pendidikan pada KK lama.
7.
Surat pindah (bila surat pindah untuk arsip desa belum ada, mohon surat
pindah difotocopy 1)
d. Karena
pindah datang (kepala keluarga dan anggota keluarga)
1.
Surat pengantar RT/RW
2.
Surat pindah (bila surat pindah untuk arsip desa belum ada, mohon surat
pindah difotocopy 1)
Alur
Permohonan KK baru : RT/RW - Desa - Kecamatan
Syarat Permohonan Akta
Kelahiran
Persyaratan
Permohonan Akta Kelahiran :
a. Bila nama
yang akan dibuatkan akta kelahiran BELUM masuk dalam Kartu Keluarga (KK)
1.
Surat Pengantar RT/RW
2.
KK Asli
3.
Fotocopy buku nikah (2 lembar) dan aslinya
4.
Fotocopy surat lahir dan aslinya ( beserta namanya)
5.
Fotocopy KTP Ayah
6.
Fotocopy KTP Ibu
7.
Fotocopy KTP saksi 2 orang
8.
Surat Kuasa bermaterai 6.000 bila yang mengurus akta kelahiran orang
lain.
b. Bila nama yang akan dibuatkan akta
kelahiran SUDAH masuk dalam Kartu Keluarga (KK)
1.
Surat Pengantar RT/RW
2.
Fotocopy KK
3.
Fotocopy buku nikah orang tua dan aslinya
4.
Surat lahir bidan/rumah sakit asli
5.
Surat lahir desa asli (bila ada)
6.
Fotocopy KTP Ayah
7.
Fotocopy KTP Ibu
8.
Fotocopy KTP saksi 2 orang
9.
Fotocopy KTP yang akan membuat akta (bila sudah berusia 17 tahun)
10. Fotocopy Ijazah terakhir
11. Surat Kuasa bermaterai 6.000 bila yang mengurus
akta kelahiran orang lain.
Catatan :
1.
Bila ayah/ibu sudah meninggal, maka dilampiri surat keterangan meninggal
2.
Bila penolong kelahiran adalah dukun bayi maka dilampiri fotocopy ktp
dukun bayi, bila dukun bayinya sudah meninggal maka dilampiri dengan surat
keterangan meninggal dan mengisi form SPTJM data kelahiran
Alur
Permohonan Akta Kelahiran : RT/RW - Desa - Kecamatan